Indramayu, – Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Indramayu jajaran Polda Jabar menangkap seorang pria berinisial W (27) di wilayah Kecamatan Jatibarang Kabupaten Indramayu.
Tersangka diduga terlibat dalam pengedaran sediaan farmasi tanpa keahlian dan kewenangan.
Pelaku berhasil ditangkap setelah polisi melakukan penggeledahan di depan ruko pada Kamis, 9 November 2023, sekitar pukul 16.30 WIB.
Hasil penggeledahan menemukan sejumlah barang bukti, termasuk 1 buah kardus warna coklat berisi 100 tablet Tramadol HCl dan 1000 tablet Hexymer, serta 1 unit handphone merk Oppo warna biru.
Selain itu, polisi juga menemukan 1 buah plastik warna hitam berisi 21 paket Dextro dengan masing-masing paket berisi 12 tablet Dextro.
Barang bukti tersebut diakui sebagai kepunyaan tersangka W.
Kapolres Indramayu, AKBP M. Fahri Siregar melalui Kasat Resnarkoba Polres Indramayu, AKP Otong Jubaedi, menyatakan bahwa pelaku mengaku mendapatkan obat Tramadol HCl dan Hexymer dari aplikasi online, sedangkan obat Dextro didapat dari Daftar Pencarian Orang (DPO) wilayah Kabupaten Indramayu.
Akibat perbuatannya, tersangka W kini diamankan di Mako Polres Indramayu untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
“Pelaku akan dijerat dengan Pasal 435 dan/atau Pasal 436 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan,” kata AKP Otong Jubaedi didampingi Kasi Humas Polres Indramayu, IPDA Tasim, Minggu (12/11/2023)