Oknum WN Penerima Minyak Revineri, Yang Diduga Sengaja Di Oplos Limbah Oli Bekas.

 

Hari Kamis, Tanggal 15 February 2024, Menurut informasi dari keterangan narasumber dan warga sekitar, oknum mafia BBM revineri tersebut diduga berinisial WN yang dugaannya menyewa bendera PT. BINTANG PRAMA SINERGI pada saat menjalankan aksinya WN diduga tidak pernah ada di tempat gudang garasinya.

Read More

WN diduga menyewa PT. BINTANG PRAMA SINERGI untuk pengiriman Bahan Bakar Minyak, di sisi lain WN diduga mempunyai sebuah gudang yang letaknya di daerah suci Gresik, gudang tersebut diduga dengan sengaja di buat tempat pencampuran oli bekas dengan minyak revineri untuk mengelabuhi sistem penjualan atau pemasaran BBM (bahan bakar minyak).

Karena bbm yang diduga di ambil tangki PT. BINTANG PRAMA SINERGI seharusnya di sebuah Depo Pertamina atau cabang Depo Pertamina resmi, akan tetapi pengambilan BBM (bahan bakar minyak) PT. BINTANG PRAMA SINERGI di sebuah gudang yang diduga di dalam gudang tersebut sudah tersedia minyak revineri yang dugaannya sudah di campur dengan oli bekas.

Pekerjaan yang di jalankan oknum mafia ini, diduga oknum bos WN menerima B3 oli bekas dari oknum – oknum yang diduga mencari keuntungan pribadi.

Setelah mendapatkan oli bekas ahkirnya oli bekas tersebut dugaannya di simpan di dalam kempu – kempu yang diduga untuk di campur dengan minyak revineri agar menjadi BBM (bahan bakar minyak) serta bisa menambah volume yang lebih banyak dan siap di kirim sesuai pemesanan pelanggan.

Adapun BBM yang di kumpulkan oleh oknum mafia bos WN diduga di isikan ke tangki – tangki biru putih dan biru hijau dengan nama PT. BINTANG PRAMA SINERGI bernopol L 8401 JG untuk memenuhi kuota pengisian.

Setelah kendaraan mereka full, lantas mereka pun mengarahkan kendaraan yang sudah terisi, untuk selanjutnya di distribusikan atau di perjual belikan ke setiap proyek nasional, industri pelabuhan dengan harga keekonomian di wilayah Jawa Timur.

Perlu diketahui harga BBM Solar wilayah Jatim lumayan tinggi dan sebagai pengganti BBM Solar tersebut, oknum bos WN diduga melakukan pengelabuhan pengganti BBM Solar dengan dugaan pencampuran minyak revineri dengan oli bekas yang sudah masuk unsur limbah B3 sesuai kode spesifikasi limbah B3 menurut PP nomor 22 tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Hingga detik ini oknum bos WN diduga masih beraktivitas menyewa tangki ber PT. BINTANG PRAMA SINERGI di Jawa Timur, dugaannya dengan cara surat berlegalitas asli muatan BBM Solar akan tetapi BBM (bahan bakar minyak) yang di angkut PT. BINTANG PRAMA SINERGI ternyata minyak revineri yang diduga sudah di campur dengan oli bekas yang tergolong limbah B3.

Dugaan pelanggaran.

Pasal 54 juncto pasal 28 ayat 1 UU RI No. 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah dalam UU RI No. 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Ancaman hukuman penjara maksimal 6 tahun dan denda paling banyak Rp 60 miliar rupiah. (Tim investigasi)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *